Dorong Pelaku usaha Pengolahan dan Pemasaran Memililki NIB melalui Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan
Kegiatan Sosialisasi
Peraturan Perundang – Undangan Pemasaran dan pengolahan hasil perikanan ini di
Hadiri dan dibuka langsung Oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan H. Irhan
Hukmaidy, S.Pi,. MP dan di dampingi Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan Eko Kurniawan, A.Pi,. MP Serta Turut hadir Juga Mustamin, SE Camat Balikpapan Timur dan Dra. Lestari Sumiarsih Kepala Bidang Perikanan Dinas Pangan,
Pertanian dan Perikanan Kota Balikpapan untuk mewakili Kepala dinas, dan di ikuti peserta
dari dua Kecamatan yaitu kecamatan Balikpapan timur dan Balikpapan utara yang
menjadi pelaku usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan dengan jumlah
peserta 50 orang dan di damping oleh Dinas Pangan pertanian dan Perikanan Kota
Balikpapan serta penyuluh perikanan Pusat wilayah kerja Kota Balikpapan. Narasumber Kegiatan
Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Pemasaran dan pengolahan hasil
perikanan adalah Bidang Perikanan Budidaya dan Penguatan Daya saing Produk
Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur dan Sub
Koordinator Pelayanan Elektronik Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Elektronik Terpadu Satu Pintu Kota Balikpapan Kegiatan
Sosialisasi ini Bermaksud Mensosialisasikan Peraturan Pemerintah yang berkaitan
dengan perijinan berusaha berbasis risiko bidang perikanan sub sektor
pengolahan dan pemasaran hasil perikanan
dengan tujuan lengkapnya dokumen perizinan usaha yang dimiliki pelaku
usaha pengolahan dan pemasaran hasil Perikanan Dengan
adanya sosialisasi peraturan perundang – undangan pemasaran dan pengolahan
hasil perikanan dapat mendorong dan meningkatan kepatuhan adminitrasi para Peserta
selaku Pelaku Utama pengolahan hasil
perikanan serta menerbiitkan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) di akhir
kegiatan sosilisasi ini yang di fasilitasi oleh panitia Bersama dengan Sub
Bagian Perizinan eloktronik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan memiliki Nomor
Induk Berusaha Pelaku utama Usaha Pengolahan hasil Perikanan dapat memiliki
berjuta manfaat.





