50 Pelaku Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Mengikuti Sosialisasi Undang - Undang Pengawasan Perikanan
Pemerintah Provinsi Kalimantan
Timur (Kaltim) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, melaksanakan Sosialisasi
Peraturan Perundang-undangan Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
Sosialisasi dengan melibatkan 50 pelaku usaha itu, berlangsung di BPU
Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), Kamis (27/6/2024). Dilaksanakannya sosialisasi ini,
dijelaskan Sam Johan Emil, Plt Sub Koordinator Pengawasan, Pembudidaya,
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P4HP) Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Kaltim, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah untuk masyarakat khususnya
pelaku usaha bidang perikanan. “Tujuan sosialisasi ini, adalah
memfasilitasi pelaku usaha baik itu perorangan maupun kelompok. Kami mendorong
pelaku usaha bidang perikanan, untuk mematuhi aturan, termasuk melakukan
pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sehigga bisa legal sesuai aturan yang
berlaku dan memperoleh manfaat. Saya juga tegaskan, bahwa pengurusan NIB itu
Gratis,” ungkapnya. “Tugas kami kan mengawasi, khusus
pembudidaya dan pengelolaan hasil perikanan. Dan saat ini target yang harus
kami penuhi sebanyak 105 pelaku usaha perikanan pada tahun 2024, yang tersebar
di Kaltim termasuk diantaranya 24 di Kutim. Karena yang kami awasi dan
dampingi, hanya teman-teman yang telah memiliki ijin atau NIB,” tambahnya. Disinggung mengenai langkah Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, berkaitan dengan kepemilikan NIB bagi
pelaku usaha, Sam Johan Emil mengaku, bahwa tiga tahun terakhir ini
pihaknya aktif melaksanakan jemput bola dan sosialisasi dimasyarakat. Karena
disisi lain, kepemilikan NIB untuk pelaku usaha bidang perikanan sangat penting
dan bermanfaat.
“Kepemilikan NIB untuk pelaku
usaha sangat penting, karena bisa mempermuda masyarakat. Seperti halnya untuk
pengajuan bantuan kepada Pemerintah, syaratanya harus memiliki NIB, begitu juga
perbankan yang ingin melakukan penyertaan modal. Saya kira masyarakat akan
terbantu dengan adanya NIB dan ini berlaku untuk seumur hidup,” imbuhnya.






