Fasilitasi Perizinan Berusaha di Muara Badak, Kutai Kartanegara

Dalam rangka menjamin kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang di laut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur kembali menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Perizinan Berusaha di Kab. Kutai Kartanegara, melalui Subkoordinator Reklamasi dan Jasa Kelautan, Bidang Pengelolaan Ruang Laut. Kegiatan ini diadakan di UPTD Sentral Air Payau dan Laut (SPAPAL) Muara Badak pada Senin (26/2/2024).

Kegiatan fasilitasi yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pelaku usaha pemanfaat ruang laut, POKMASWAS, POKDARWIS, dan OPD terkait. Sumber daya yang dihadirkan antara lain Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov. Kaltim.

Dalam Berbagai acaranya M. Ali Aripe selaku Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut, mewakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dalam upaya memfasilitasi para pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut di wilayah Kecamatan Muara Badak.

“Dengan adanya fasilitasi perizinan ini, kami berharap dapat memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha untuk mendapatkan informasi terkait perizinan dan regulasi yang berlaku. Bukan hanya bagi pemanfaat ruang laut untuk wisata bahari saja, tapi termasuk budidaya, alat tangkap menetap, dermaga-dermaga, dan lain-lain”, ujarnya.

Melalui kegiatan Fasilitasi Perizinan Berusaha ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada  para pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah, terkait kewajiban, aturan, serta alur proses yang harus disiapkan ketika akan melakukan kegiatan yang berusaha memanfaatkan ruang laut 0-12 juta di Kalimantan Timur, dengan berpedoman pada PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko . 




KONTAK DKP
STATISTIK
Total Visitor
Hari Ini
Pengunjung Online
Tahun Lalu
© DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR