Diseminasi Kegiatan Reklamasi pada Tata Ruang Laut dan Persyaratan Teknisnya di Penajam Paser Utara

PENAJAM - Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kaltim telah menyelenggarakan Diseminasi Kegiatan Reklamasi pada Tata Ruang Laut dan Persyaratan Teknisnya pada Rabu (26/2) melalui Subkoordinator Reklamasi dan Jasa Kelautan, Bidang Pengelolaan Ruang Laut. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang regulasi dan persyaratan teknis dalam perizinan pelaksanaan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, guna memastikan pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, yakni Direktur Jasa Kelautan dan BPSPL Pontianak wilker Balikpapan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan peserta yang berasal dari berbagai OPD di Kab. Penajam Paser Utara, TNI AL, Polairud, Camat dan Lurah wilayah pesisir, POKMASWAS, serta pelaku usaha dan perusahaan-perusahaan yang berpotensi memanfaatkan ruang laut di sekitar Penajam Paser Utara.

Dalam sambutannya, M. Ali Aripe, Kabid Pengelolaan Ruang Laut DKP Prov. Kaltim menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada pelaku usaha maupun industri ketika suatu saat akan melakukan perluasan atau ekspansi ke arah laut melalui reklamasi, dan juga menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terkait mekanisme perizinan pelaksanaan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, selain di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp).

Direktur Jasa Kelautan, Dr. Miftahul Huda juga menyampaikan bahwa reklamasi termasuk kategori kegiatan beresiko tinggi sehingga proses perizinannya harus memenuhi persyaratan-persyaratan teknis sesuai peraturan yang berlaku. “Pada peraturan terbaru di PERMEN-KP 33 Tahun 2023 terkait aturan turunan PP 26 Tahun 2023, dalam melakukan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus menggunakan material dari hasil sedimentasi”, jelasnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan pemanfaatan wilayah pesisir dan laut di Provinsi Kalimantan Timur dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku, dengan memperhatikan kesesuaian ruang laut, dampak lingkungan, dan persyaratan teknis lainnya.

 

KONTAK DKP
STATISTIK
Total Visitor
Hari Ini
Pengunjung Online
Tahun Lalu
© DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR