Fasilitasi Perizinan Berusaha di Balikpapan dan Penajam Paser Utara
Dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut, M. Ali Aripe, peserta yang terdiri dari pelaku usaha, nelayan, pembudidaya, dan OPD terkait, menyimak dengan seksama pemaparan materi dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan. Hetty Priyanti dari BPSPL Pontianak satker Balikpapan mengungkapkan bahwa selain pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan pemanfaatan jasa kelautan, nelayan dan pembudidaya yang memiliki alat tangkap statis maupun keramba yang menetap, wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). “Bentuknya fasilitasi yang sifatnya komunal. Syaratnya harus bermata pencaharian pokok sebagai nelayan alat tangkap statis, pembudidaya ikan atau petambak garam, dan menghasilkan produksi atau memiliki penghasilan tidak lebih dari nilai rata-rata upah minimum provinsi.” Selain itu pada minggu yang sama kegiatan fasilitasi juga dilaksanakan di Kab. Penajam Paser Utara, dan selanjutnya akan dilaksanakan di Kab. Berau. Melalui kegiatan Fasilitasi Perizinan Berusaha ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah, terkait kewajiban, aturan, serta alur proses yang harus disiapkan ketika akan melakukan kegiatan berusaha yang memanfaatkan ruang laut 0-12 mil di Kalimantan Timur, dengan berpedoman pada PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 
.jpeg)
.jpeg)





