Pasca disahkan Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat banyak implikasi bagi Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) termasuk izin dasar untuk melakukan pungutan (retribusi), bagi Kawasan Konservasi ada mekanisme tersendiri, berbeda dengan izin pemanfaatan ruang laut pada umumnya. Peraturan Gubernur mengenai tata cara perizinan pemanfaatan di dalam Kawasan Konservasi, untuk mencapai pemanfaatan kawasan yang berkelanjutan diperlukan kemitraan dalam pengelolaan, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur membangun sinergi dengan Dinas Pariwisata yang melibatkan masyarakat, dimana pengelolan membutuhkan pembiayaan, agar tidak selalu bergatung dari pembiayaan rutin. Perlunya penyadartahuan/sosialisasi ke sekolah-sekolah (go to school) mengenai KKP3K KDPS secara berkala.Perlunya data mengenai hiu paus secara spesifik mengenai kemunculan dan jumlah hiu paus tersebut.Terakomodirnya data pemanfaatan Budidaya, Perikanan Tangkap dan Pariwisata didalam Kawasan Konservasi
.jpeg)