PENGAWASAN PEREDARAN IKAN MEMBAHAYAKAN
1. Terhadap Pembudidaya Ikan Hias dan Kios2 Ikan Hias di Samarinda, tidak terdapat ikan-ikan dimaksud.
2. Selanjutnya tim menelusuri melalui media sosial FB (Group Predator Samarinda), didapatkan beberapa anggota group yg menawarkan Ikan2 yg dilarang (Aligator Gar) (usaha rumahan). Kami coba terus untuk mendapatkan alamatnya dan melakukan langkah selanjutnya, bahwa bila melanggar ancaman pidana 6 tahun dan denda 1,5 M sesuai UU 45 THN 2009 tentang Perikanan.






