Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah
/2021 Masehi, dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, perlu dilakukan
penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sehubungan dengan hal
tersebut, sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan
1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah,
perlu menetapkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur tentang Penetapan Jam
Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah / 2021 Masehi Bagi Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sebagai berikut:::
- Kepala Perangkat Daerah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas
kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from
home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan
Tugas Penanganan Covid-19 dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
. 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan
Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020,
dan sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 065/3674/B.Org
tanggal 18 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil Dalam Tatanan
Normal Baru.
- Sambil menunggu penetapan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang
Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah /
2021 Masehi, untuk itu perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan
Ramadhan 1442 Hijriah / 2021 Masehi dengan ketentuan sebagai berikut: 5 (lima) hari kerja:
1) Hari Senin s.d. Kamis : pukul 08.00 wita - 15.30 wita
2) Hari Jumat : pukul 08.00 wita - 11 00 wita
Jam kerja efektif dalam seminggu berjumlah 33 jam. 6 (enam) hari kerja:
1) Hari Senin s.d. Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 wita - 14.00 wita;
2) Hari Jumat : pukul 08.00 wita - 11.00 wita;
Jam kerja efektif dalam seminggu berjumlah 33 jam.
- Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada angka 2
berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di
kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).
- Pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai
dengan berakhirnya bulan Ramadhan 1442 Hijriah / 2021 Masehi yang ditetapkan
secara resmi oleh Pemerintah.
- Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah / 2021 Masehi,
Kepala Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak
mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah
masing-masing.
- Khusus Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Jakarta agar
menyesuaikan waktu pelaksanaannya.
Demikian, agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas
perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih.