PENYUSUNAN PETA BISNIS DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROV. KALTIM
“Peta Proses Bisnis adalah
diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi
agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan,”
ujar Kabag Tata Laksana Setya Pratiwi, SH, M.Hum, dalam kegiatan sosialisasi Peta Bisnis, Rabu
(02/03). Disampaikan jika poses
bisnis yang berbelit-belit dan tumpang-tindih antara satu unit organisasi
dengan unit organisasi yang lain akan membuat organisasi menjadi lambat untuk
bekerja. Oleh karena itu, setiap unit organisasi memerlukan peta proses bisnis
yang mampu menggambarkan proses bisnis yang dilakukan oleh organisasi dalam
mencapai visi, misi, dan tujuan organisasi. Peta proses bisnis sendiri
merupakan aset terpenting organisasi yang mengumpulkan seluruh informasi ke
dalam satu kesatuan dokumen atau database organisasi. Dengan demikian, menjadi
sebuah keniscayaan untuk melibatkan seluruh elemen organisasi dalam penyusunan
peta proses bisnis untuk memastikan akurasi dan kelengkapan dari proses bisnis
yang digambarkan sesuai dengan rencana strategis organisasi. Penyusunan Peta Proses
Bisnis dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk menyusun
peta proses bisnis di lingkungan instansi pemerintah guna melaksanakan visi,
misi, tujuan, dan strategi organisasi. Selain itu bertujuan agar instansi
pemerintah mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien.
Selain itu dapat dengan mudah mengomunikasikan baik kepada pihak internal
maupun eksternal mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi,
misi, dan tujuan. “Serta yang terakhir
bertujuan untuk menjadi dasar pengambilan keputusan strategis terkait
pengembangan organisasi dan sumber daya manusia, serta penilaian kinerja.
Melalui pemetaan proses bisnis akan diperoleh jawaban mengapa struktur
organisasi harus dibentuk,” Sementara itu peta proses
bisnis bermanfaat untuk melihat potensi masalah yang ada di dalam pelaksanaan
suatu proses sehingga solusi penyempurnaan proses lebih terarah, serta memiliki
standar pelaksanaan pekerjaan sehingga memudahkan dalam mengendalikan dan
mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan.
Lebih lanjut disampaikan
ruang lingkup penyusunan peta proses bisnis ini meliputi seluruh kegiatan di
lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
dokumen rencana strategis dan rencana kerja organisasi. Dengan terbitnya
Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses
Bisnis Instansi Pemerintah, diharapkan agar setiap instansi pemerintah yang
sudah menyusun peta bisnis proses dapat segera menyesuaikan dengan peraturan
ini. Sementara bagi instansi pemerintah yang belum menyusun peta proses bisnis,
dapat segera menerapkan kebijakan tersebut.




