Dinas Kelautan Dan Perikanan Musnahkan Pukat Hela Alat Penangkap Ikan

Samarinda, untuk menangkap Ikan dilaut dengan menggunakan pukat hela/mini trawl,  mesh size kantong  terlalu kecil, itu di larang, karena dapat  mengakibatkan kerusakan lingkungan dan biodata laut, seperti ikan-ikan kecil, yang harusnya masih harus di besarkan ,Hal ini di sampaikan oleh Kepala Dinas  Kelautan  dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur  Ir. Riza Indra Riadi, saat melakukan pemusnahan alat penangkap ikan yang di larang berupa ( Pukat Hela/Mini Trawl), pada Kamis 27/05/2021. di halaman kantor DKP Kaltim jalan Kesuma Bangsa.

Pemusnahan alat  tangkap ikan  yang di lakukan DKP merupakan hasil  operasi pengawasan sumber daya  perikanan, dan   sesuai dengan UU No 45 Tahun 2009, tentang  perubahan atas  UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan pasal 85 jo Pasal 9 ayat 1 dan Per- DIRJENPSDKP No.8 Tahun 2020, tentang  Juknis  penanganan barang  hasil pengawasan sumberdaya perikanan  yang bukan merupakan barang bukti tindak  pidana perikanan oleh bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, seksi pengawasan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan penangkapan ikan.

Menggunakan alat  tangkap ikan di laut  sudah di atur dalam UU perikanan, kalau hal ini tidak di pahami oleh masyarakat yang tinggal di daerah pesisir, di pastikan lingkungan biodata di laut akan menjadi rusak.

“Tidak sembarangan menangkap ikan di laut dengan membuat alat tangkap yang  tidak sesuai, semua ikan-ikan kecil akan ikut terjaring, oleh nelayan,” Jelas  Indra Riadi, kepada lensa, usai melakukan pemusnahan alat tangkap ikan yang juga ikut di hadiri oleh Polisi Air Kukar dan Kubar, Kodim 0906 Kukar, Kodim 0912 Kubar, Dinas Perikanan Kukar dan Kubar, Camat Penyinggahan, Camat Jempang, Camat Muara Muntai, Kades/Petinggi di Danau Jempang.

Sementara  Joko Feriyanto  pengawasan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan penangkapan ikan, mengatakan bahwa pengawasan yang di lakukan secara terus menerus dan terpadu bekerja sama dengan TNI-AL dan Pol isi Air, terhadap masyarakat, ketika ada temuan masyarakat di berikan bimbingan agar tidak menggunakan pukat yang di larang ketika menangkap Ikan. Di katakan Riza bahwa  ini rutin di lakukan pengawasan oleh dinas kelautan, selain alat  tangkap juga di lakukan pengawasan terhadap penangkapan ikan-ikan  yang di larang untuk di tangkap, atau ikan-ikan yang masuknya secara illegal. Ia juga berharap masyarakat semakin mengerti dan tidak lagi menggunakan alat-alat tangkap ikan dilaut yang di larang.

“Diharapkan  Masyarakat menjadi mengerti dan tidak sembarangan untuk menangkap Ikan di laut,” Jelasnya. Adapun alat-alat tangkap ikan yang di larang, di musnahkan dengan  di bakar yang di saksikan oleh aparat terkait dari  Polisi Air Kukar dan Kubar, Kodim 0906 Kukar, Kodim 0912 Kubar.


KONTAK DKP
STATISTIK
Total Visitor
Hari Ini
Pengunjung Online
Tahun Lalu
© DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR