Edukasi Pelaku Utama Bidang Kelautan dan Perikanan Terhadap Dampak Destructive Fishing
Tanjung Batu, 10 Juni 2021 | Menjaga Laut Dari Ancaman
Destructive Fishing Kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertanggungjawab
bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal
fishing), tetapi juga terdapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang
merusak (destructive fishing). Kegiatan ini juga dapat menyebabkan kerugian
yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada. Untuk
itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan, lewat Direktorat Jenderal Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berupaya terus untuk menjaga laut
dari ancaman destructive fishing.
Kegiatan destructive fishing yang dilakukan oleh oknum masyarakat
umumnya menggunakan bahan peledak (bom ikan), dan penggunaan bahan beracun
untuk menangkap ikan. Penggunaan bahan-bahan tersebut mengakibatkan kerusakan
terumbu karang dan ekosistem di sekitarnya, serta menyebabkan kematian berbagai
jenis dan ukuran yang ada di perairan tersebut. Setidaknya, hasil penelitian
World Bank tahun 1996 menunjukkan bahwa penggunaan bom seberat 250 gram akan
menyebabkan luasan terumbu karang yang hancur mencapai 5,30 m2.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa
setiap orang dilarang memiliki, menguasasi, membawa, dan/atau menggunakan alat
penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan
merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Apabila diketahui dan didapatkan
cukup bukti terdapat oknum masyarakat yang melakukan kegiatan penangkapan ikan
dengan cara merusak, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5
tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar.
Perlu Peran Serta Masyarakat Atasi Destructive Fishing Dengan luasnya wilayah
laut Indonesia, memang terdapat keterbatasan Pemerintah untuk mengawasi
kegiatan destructive fishing. Mulai dari keterbatasan personil pengawasan,
kapal pengawas, dan jangkauan wilayah yang sangat luas. Untuk itu, peran serta
masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama memerangi pelaku destructive
fishing.
Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan mengamati atau memantau kegiatan
perikanan dan pemanfaatan lingkungan yang ada di daerahnya, kemudian melaporkan
adanya dugaan kegiatan destructive fishing kepada Pengawas Perikanan
atau aparat penegak hukum.







