Forum Kegiatan Pengelolaan Perikanan Tangkap Se-Kalimantan Timur
Balikpapan, 13 Februari 2023 | Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur
mulai tahun 2022. Saat ini, beberapa aturan tengah disusun untuk
mengimplementasi kebijakan baru tersebut. Kebijakan penangkapan terukur
merupakan satu dari tiga program terobosan KKP dari tahun 2021-2024. Tujuannya
untuk mewujudkan ekonomi biru (blue economy) di sektor kelautan dan perikanan,
hal ini dilakukan agar keberlangsungan ekosistem laut bisa terus berjalan
(sustainability). Kebijakan
penangkapan terukur ini dilakukan untuk memastikan keseimbangan antara ekologi,
ekonomi, dan keberlanjutan sumber daya perikanan. Lewat penangkapan terukur,
sumber daya perikanan tak serta-merta bisa dieksploitasi tanpa memerhatikan
siklus hidup perikanan dan keberlangsungannya. Penangkapan terukur akan mengacu
pada hitung-hitungan Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas
Kajiskan) yang dilakukan secara berkala per dua tahun. Menurut Komnas Kajiskan,
total jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) adalah 9,45 juta ton per tahun. KKP telah
membagi area penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara
Republik Indonesia (NRI) dibagi menjadi tiga zona, yakni zona fishing industri,
zona nelayan lokal, dan zona spawning & nursery ground (zona pemijahan dan
perkembangbiakan ikan). Dari zona-zona tersebut, KKP bakal menetapkan kuota
penangkapannya. Kuota penangkapan akan terdiri dari kuota industri, kuota
nelayan lokal, dan kuota untuk rekreasi maupun hobi. Zona penangkapan ini tetap
ada 3 pembagian kuota. Untuk nelayan lokal dengan kapal di bawah 30 GT (gross
ton) wilayah penangkapan sampai 12 mil dan mereka (nelayan) lokal perijinanya melalui
Pemda. Zona industri
akan berada pada 6 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), yakni WPP 572 perairan
Samudera Hindia sebelah barat Sumatera, WPP 573 perairan Samudera Hindia
sebelah selatan Jawa, WPP 711 Laut Natuna, WPP 716 Laut Sulawesi, WPP 717 Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik, serta WPP
718 Laut Aru dan Laut Arafuru. Sedangkan zona nelayan lokal berada di WPP 571
Selat Malaka dan Laut Andaman, WPP 712 Laut Jawa, WPP 713 Selat Makassar, serta WPP 715 Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan
Teluk Berau. Adapun zona spawning and nursery ground berada di WPP 714 Teluk
Tolo dan Laut Banda. WPP 714 adalah tempat berpijah dan bertelurnya beberapa
jenis tuna dan ikan pelagis. Kebijakan
penangkapan terukur ini menyempurnakan kebijakan yang telah diimplementasi
lebih dulu, salah satunya terkait jalur penangkapan ikan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021
tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di
WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Aturan tersebut
merupakan aturan turunan dari PP 27 Tahun 2021 yang merupakan amanat UU Nomor
11 Tahun 2020 alias UU Cipta Kerja Dalam rangka mendorong perkembangan usaha perikanan tangkap khususnya di
wilayah Kaltim, pemerintah dalam hal ini DKP Kaltim
melakukan refleksi tata kelola perikanan tangkap yang telah dijalankan, Untuk
itu, DKP melalui Bidang Perikanan Tangkap duduk bersama demi transformasi tata
kelola yang lebih baik. Kesejahteraan stakeholder perikanan
adalah prioritas pemerintah sehingga berbagai inovasi dan kemudahan terus
diupayakan. Saya harap berbagai tantangan ini dapat kita
transformasikan bersama menjadi peluang demi mewujudkan usaha perikanan tangkap
yang semakin maju, mandiri, dan berkelanjutan, serta mendorong percepatan perizinan ini
DKP Kaltim yang selalu berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (KSOP) dan serta
stakeholder terkait. Kegiatan ini diharapkan memperkuat
dukungan terhadap program prioritas KKP konsep penangkapan ikan terukur ini
merupakan terobosan dalam pengelolaan perikanan yang lebih akurat dengan
pengendalian kuota penangkapan pada zona perikanan terukur yang ditetapkan oleh
KKP.






