Forum Kegiatan Pengelolaan Perikanan Tangkap Se-Kalimantan Timur

Balikpapan, 13 Februari 2023 | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur mulai tahun 2022. Saat ini, beberapa aturan tengah disusun untuk mengimplementasi kebijakan baru tersebut. Kebijakan penangkapan terukur merupakan satu dari tiga program terobosan KKP dari tahun 2021-2024. Tujuannya untuk mewujudkan ekonomi biru (blue economy) di sektor kelautan dan perikanan, hal ini dilakukan agar keberlangsungan ekosistem laut bisa terus berjalan (sustainability).

Kebijakan penangkapan terukur ini dilakukan untuk memastikan keseimbangan antara ekologi, ekonomi, dan keberlanjutan sumber daya perikanan. Lewat penangkapan terukur, sumber daya perikanan tak serta-merta bisa dieksploitasi tanpa memerhatikan siklus hidup perikanan dan keberlangsungannya. Penangkapan terukur akan mengacu pada hitung-hitungan Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dilakukan secara berkala per dua tahun. Menurut Komnas Kajiskan, total jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) adalah 9,45 juta ton per tahun.

KKP telah membagi area penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (NRI) dibagi menjadi tiga zona, yakni zona fishing industri, zona nelayan lokal, dan zona spawning & nursery ground (zona pemijahan dan perkembangbiakan ikan). Dari zona-zona tersebut, KKP bakal menetapkan kuota penangkapannya. Kuota penangkapan akan terdiri dari kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota untuk rekreasi maupun hobi. Zona penangkapan ini tetap ada 3 pembagian kuota. Untuk nelayan lokal dengan kapal di bawah 30 GT (gross ton) wilayah penangkapan sampai 12 mil dan mereka (nelayan) lokal perijinanya melalui Pemda.

Zona industri akan berada pada 6 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), yakni WPP 572 perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera, WPP 573 perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa, WPP 711 Laut Natuna, WPP 716 Laut Sulawesi, WPP 717 Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik, serta WPP 718 Laut Aru dan Laut Arafuru. Sedangkan zona nelayan lokal berada di WPP 571 Selat Malaka dan Laut Andaman, WPP 712 Laut Jawa, WPP 713 Selat Makassar, serta WPP 715 Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau. Adapun zona spawning and nursery ground berada di WPP 714 Teluk Tolo dan Laut Banda. WPP 714 adalah tempat berpijah dan bertelurnya beberapa jenis tuna dan ikan pelagis.

Kebijakan penangkapan terukur ini menyempurnakan kebijakan yang telah diimplementasi lebih dulu, salah satunya terkait jalur penangkapan ikan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari PP 27 Tahun 2021 yang merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 alias UU Cipta Kerja

Dalam rangka mendorong perkembangan usaha perikanan tangkap khususnya di wilayah Kaltim, pemerintah dalam hal ini DKP Kaltim melakukan refleksi tata kelola perikanan tangkap yang telah dijalankan, Untuk itu, DKP melalui Bidang Perikanan Tangkap duduk bersama demi transformasi tata kelola yang lebih baik. Kesejahteraan stakeholder perikanan adalah prioritas pemerintah sehingga berbagai inovasi dan kemudahan terus diupayakan.

Saya harap berbagai tantangan ini dapat kita transformasikan bersama menjadi peluang demi mewujudkan usaha perikanan tangkap yang semakin maju, mandiri, dan berkelanjutan, serta mendorong percepatan perizinan ini DKP Kaltim yang selalu berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (KSOP) dan serta stakeholder terkait. Kegiatan ini diharapkan memperkuat dukungan terhadap program prioritas KKP konsep penangkapan ikan terukur ini merupakan terobosan dalam pengelolaan perikanan yang lebih akurat dengan pengendalian kuota penangkapan pada zona perikanan terukur yang ditetapkan oleh KKP.

Melalui kegiatan ini diharapkan sinergiritas DKP Kaltim dan Dinas Perikanan Kab/Kota mewujudkan program pengelolaan perikanan tangkap yang berkelanjutan sebagai peningkatan pemahaman terhadap kepedulian pemerintah daerah.



KONTAK DKP
STATISTIK
Total Visitor
Hari Ini
Pengunjung Online
Tahun Lalu
© DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR