KELOMPOK MASYARAKAT PENGAWAS (POKMASWAS)
Adapun tugas Pokmaswas yang tercantum dalam Perdirjen PSDKP No. 5 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pokmaswas di Bidang Kelautan dan Perikanan bahwa pokmaswas memiliki tugas untuk menginformasikan dugaan terjadinya pelanggaran dibidang perikanan kepada pengawas perikanan/aparat penegak hukum, dapat menangkap pelaku pelanggaran dibidang kelautan perikanan untuk selanjutnya diserahkan kepada pengawas perikanan/penegak hukum, memantau aktifitas kegiatan pengelolaan SDKP di wilayahnya dan dapat diikutsertakan dalam operasi pengawasan SDKP. Selain itu terdapat beberapa hal yang perlu diingat dan menjadi perhatian bagi anggota Pokmaswas dalam melaksanakan kegiatan pengawasan yaitu, pokmaswas dilarang menghakimi pelaku pelanggaran, bertindak sebagai aparat penegak hukum, melakukan operasi pengawasan secara mandiri, menerapkan aturan yang tidak ada dasar hukumnya, melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan memanfaatkan peran sebagai pokmaswas untuk kepentingan pribadi.




