KELOMPOK MASYARAKAT PENGAWAS (POKMASWAS)

Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan ikan air tawar di Ibu Kota Negara Indonesia Baru serta menjaga potensi sumber daya perikanan yang cukup beragam di Kutai Kartanegara khususnya di perairan umum yang dalam pemanfaatannya dapat mendatangkan keuntungan secara ekonomi bagi masyarakat, namun disatu sisi dapat menimbulkan kerusakan bagi lingkungan apabila penangkapan ikan dilakukan dengan cara-cara yang merusak. Disinilah peran penting kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh pokmaswas sehingga sumberdaya perikanan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan penuh tanggung jawab. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan pembinaan terhadap Pokmaswas Pesut Lestari di Pela, Pokmaswas Sangkuliman Lestari di Sangkuliman dan Pokmaswas Kaman Hilir Lestari di Muara Kaman Hilir.

Adapun tugas Pokmaswas yang tercantum dalam Perdirjen PSDKP No. 5 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pokmaswas di Bidang Kelautan dan Perikanan bahwa pokmaswas memiliki tugas untuk menginformasikan dugaan terjadinya pelanggaran dibidang perikanan kepada pengawas perikanan/aparat penegak hukum, dapat menangkap pelaku pelanggaran dibidang kelautan perikanan untuk selanjutnya diserahkan kepada pengawas perikanan/penegak hukum, memantau aktifitas kegiatan pengelolaan SDKP di wilayahnya dan dapat diikutsertakan dalam operasi pengawasan SDKP. Selain itu terdapat beberapa hal yang perlu diingat dan menjadi perhatian bagi anggota Pokmaswas dalam melaksanakan kegiatan pengawasan yaitu, pokmaswas dilarang menghakimi pelaku pelanggaran, bertindak sebagai aparat penegak hukum, melakukan operasi pengawasan secara mandiri, menerapkan aturan yang tidak ada dasar hukumnya, melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan memanfaatkan peran sebagai pokmaswas untuk kepentingan pribadi.

KONTAK DKP
STATISTIK
Total Visitor
Hari Ini
Pengunjung Online
Tahun Lalu
© DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR