Jam Kerja Ramadhan 1446 Hijriah Tahun 2025

Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah /2026 Masehi, perlu menetapkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah / 2025 Masehi Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sebagai berikut:

  1. Kepala Perangkat Daerah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 003/4565/B.Org-III, tanggal 24 Februari 2025, tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah / 2025 Masehi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
  2. Penetapan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur tentang Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah / 2025 Masehi, untuk itu perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah / 2026 Masehi dengan ketentuan sebagai berikut: 5 (lima) hari kerja: 1) Hari Senin s.d. Kamis : pukul 08.00 wita - 15.30 wita. 2) Hari Jumat : pukul 08.00 wita - 11.30 wita Jam kerja efektif dalam seminggu berjumlah 32,5 jam. 6 (enam) hari kerja: 1) Hari Senin s.d. Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 wita - 14.00 wita; 2) Hari Jumat : pukul 08.00 wita - 11.25 wita, 3) Hari Sabtu : pukul 08.00 wita - 13.25 wita, Jam kerja efektif dalam seminggu berjumlah 32,5 jam.
  3. Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada angka 2 berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).
  4. Pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadhan 1446 Hijriah / 2025 Masehi yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah.
  5. Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah / 2025 Masehi, Kepala Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing.

Demikian, agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih.

KONTAK DKP
STATISTIK
Total Visitor
Hari Ini
Pengunjung Online
Tahun Lalu
© DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR