DKP Kaltim Amankan Dua Pelaku Bom Ikan di Perairan Semama
Dua pelaku berinisial J dan J tertangkap tangan saat melakukan aktivitas pengeboman ikan di wilayah yang termasuk dalam Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Sekitarnya (KKP3K-KDPS). Tim mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit perahu tanpa nama, botol-botol berisi bom ikan siap ledak, detonator, dan dua boks ikan hasil tangkapan yang diduga kuat berasal dari praktik destruktif tersebut. Kepala DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy, menyayangkan masih terjadinya praktik pengeboman di wilayah yang seharusnya steril dari aktivitas perikanan merusak. Ia menegaskan bahwa operasi pengawasan ini merupakan kegiatan rutin sesuai dengan kewenangan provinsi dalam mengelola wilayah laut hingga 12 mil. “Pengawasan seperti ini penting karena wilayah 0–12 mil menjadi tanggung jawab provinsi. Apalagi ini zona konservasi, harus benar-benar dijaga,” tegas Irhan di kantornya, Jalan Kusuma Bangsa Samarinda, Senin (30/6/2025). “Kalau tidak ada efek jera, ini akan terus berulang. Kita tidak ingin Derawan yang jadi ikon wisata Kaltim rusak akibat ulah segelintir orang,” katanya. Dua pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang mengatur sanksi pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp1,2 miliar bagi siapa pun yang menangkap ikan dengan bahan peledak atau cara-cara lain yang merusak. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh PPNS DKP Kaltim bekerja sama dengan Stasiun PSDKP Tarakan, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Pulau Derawan sendiri dikenal sebagai kawasan strategis pariwisata nasional dengan kekayaan terumbu karang dan biota laut yang tinggi. Praktik perikanan ilegal seperti pengeboman ikan dilarang keras karena mengancam keberlanjutan ekosistem yang menjadi daya tarik utama wisata bahari Kaltim. Reporter: Indra | Editor: Awang Sumber Data: 1. https://indcyber.com/bom-ikan-rusak-derawan-dkp-kaltim-amankan-dua-pelaku/






