Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kaltim
Bidang Teknis DKP
Gubernur dan Wakil Gubernur
UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
*Jam Kerja Bulan Ramadhan Th. 2022/1443 Hijriah klik disini *KKP Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari Peringati HUT Ke-22 klik disini *Vaksinasi Covid-19 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur klik disini *Hari Nelayan Nasional klik disini *Jam Kerja Bulan Ramadhan Th. 2021/1442 Hijriah klik disini

PENGAWASAN PEREDARAN IKAN MEMBAHAYA… - Dinas Kelautan dan Perikanan Prov.Kaltim

PENGAWASAN PEREDARAN IKAN MEMBAHAYAKAN

  Tuesday, 30-03-2024   11:26   sisca

Dalam giat Pengawasan terkait Permen-KP No.19 THN 2020 tentang Larangan Pemasukan, pembudidayaan, peredaran dan pengeluaran jenis ikan yg membahayakan dan/ atau merugikan ke dalam dan dari wilayah RI (81 jenis ikan) diantaranya Piranha, Arapaima dan Aligator. Untuk itu Bidang PSDKP melakukan terjun ke lapangan dan hasil yg didapat :
1. Terhadap Pembudidaya Ikan Hias dan Kios2 Ikan Hias di Samarinda, tidak terdapat ikan-ikan dimaksud.
2. Selanjutnya tim menelusuri melalui media sosial FB (Group Predator Samarinda), didapatkan beberapa anggota group yg menawarkan Ikan2 yg dilarang (Aligator Gar) (usaha rumahan). Kami coba terus untuk mendapatkan alamatnya dan melakukan langkah selanjutnya, bahwa bila melanggar ancaman pidana 6 tahun dan denda 1,5 M sesuai UU 45 THN 2009 tentang Perikanan.

Aplikasi Kelautan dan Perikanan
DomaiNesia
Visitor Counter
Total Visitor
Hari Ini
Pengunjung Online
DKP Prov. Kaltim