Dalam giat Pengawasan terkait Permen-KP No.19 THN 2020 tentang Larangan Pemasukan, pembudidayaan, peredaran dan pengeluaran jenis ikan yg membahayakan dan/ atau merugikan ke dalam dan dari wilayah RI (81 jenis ikan) diantaranya Piranha, Arapaima dan Aligator. Untuk itu Bidang PSDKP melakukan terjun ke lapangan dan hasil yg didapat :
1. Terhadap Pembudidaya Ikan Hias dan Kios2 Ikan Hias di Samarinda, tidak terdapat ikan-ikan dimaksud.
2. Selanjutnya tim menelusuri melalui media sosial FB (Group Predator Samarinda), didapatkan beberapa anggota group yg menawarkan Ikan2 yg dilarang (Aligator Gar) (usaha rumahan). Kami coba terus untuk mendapatkan alamatnya dan melakukan langkah selanjutnya, bahwa bila melanggar ancaman pidana 6 tahun dan denda 1,5 M sesuai UU 45 THN 2009 tentang Perikanan.
Total Visitor | |
Hari Ini | |
Pengunjung Online |